AturanTata Cara Ibadah Natal 2021 Beberapa poin aturan pelaksanaan Dikutipdari laman Covid19.go.id, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat beberapa aturan Bisniscom, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 tentang panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021. Panduan yang ditandatangani Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021 tersebut bertujuan mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai Janu. Salam Sejahtera. Terlampir kami sampaikan surat Undangan Ibadah Perayaan Natal 2020 & Tahun Baru 2021 Pelkat PKB GPIB secara daring yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Sabtu, 9 Januari 2021. Waktu : mulai pukul 17.00 wib - selesai. Tempat : GPIB Jemaat Paulus DKI Jakarta. 2Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan . Lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Diselenggarakan secara hibrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja. AturanLengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama, Simak Isinya c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12). c pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Merangkumdari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (24/12/2021), berikut petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021. 1. Gereja membentuk satgas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah. 2. Liputan6com, Jakarta Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19. Seluruh Indonesia PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.. Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. IY8i. Post authorauthor3 Post publishedDesember 24, 2021 Post categoryTata Ibadah Post comments1 Comment Tata Ibadah Malam Natal24 Desember 2021download You Might Also Like Tata Ibadah Hari Minggu Adven III – 11 Desember 2022 Desember 10, 2022 Tata Ibadah Kamis Putih di keluarga – 14 Apr 2022 April 12, 2022 Tata Ibadah Hari Minggu Baptisan Kudus – 14 Agustus 2022 Agustus 13, 2022 This Post Has One Comment Novian Desember 24, 2021 Balas Daftar masuk greja natal Tinggalkan Balasan CommentEnter your name or username to comment Enter your email address to comment Enter your website URL optional Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI Kemenag telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor Tahun 2021. "Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 4/12/2021.Baca juga Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga.Panduan perayaan Natal 2021 Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021 1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3. 2. Gereja membentuk Satuan Tugas Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluargab. Dilaksanakan di ruang terbukac. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gerejad. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 lima puluh orang. Baca juga Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022